Rabu, 08 Agustus 2007

Menuju Pendidikan Nasional yang berstandarisasi.


Pemerintah dalam komitmennya untuk mencerdaskan bangsa seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945, melakukan sebuah upaya untuk menyamakan tingkat satuan pendidikan dari Sabang sampai dengan Merauke. Hal ini yang membulatkan tekad pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional dalam membuat sebuah standart pendidikan nasional.

Bertepatan dengan tanggal 15 Mei 2005, pemerintah membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan di Jakarta, yang terdiri atas orang-orang dari berbagai disiplin ilmu bertujuan untuk merumuskan dan memberikan masukan kepada Menteri Pendidikan tentang sebuah Standar Pendidikan Nasional yang berlaku secara menyeluruh dan bersifat mengikat.

Adapun visi yang diembannya adalah, diperlukannya sebuah acuan dasar (brenchmark) oleh penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi kreteria minimum berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
BSNP terdiri dari minimal 11 anggota dan maksimal 15 anggota, dengan masa tugas selama 4 tahun dan terdiri dari pakar bidang keilmuan, yang antara lain, para ahli bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan menejemen pendidikan, dan bidang lainnya yang relevan serta memiliki wawasan , pengalaman dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan

Untuk keanggotaan masa kerja periode 2005-2009, terdiri dari :
Anggani Sudono, Dr. M.A
Bambang Soehendro, Prof. Dr
Djaali, Prof. Dr
Djemari Mardapi, Prof. Dr
Edy Tri Baskoro, Prof. Dr.
Fawzia Aswin Hadis, Prof. Dr
Furqon, Prof. Dr
Komaruddin Hidayat, Prof. Dr
M. Yunan Yusuf, Prof. Dr
Mungin Eddy Wibowo, Prof. Dr
Seto Mulyadi, Dr
Suharsono, Dr., MM., M.Pd.
Weinata Sairin, Pdt, M.Th.
Zainuddin Arif, Dr.
Zaki Baridwan, Prof. Dr.

Tugas dan wewenang BSNP, adalah,
Mengembangkan standar pendidikan nasional
Menyelenggarakan Ujian Nasional.
Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan.
merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menilai kelayakan isi, bahasan, penyajian, dan grafikaan buku teks pelajaran.

Lingkup Standar Nasional Pendidikan.
Standar Isi, standar nasional pendidikan yang mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi tamatan, kompetensi mata pelajaran, kerangka dasar dan strutur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan/akademik, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Proses, standar nasional pendidikan yang berkait dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi keluluisan.
Standar Kompetensi Kelulusan, standar nasional pendidikan tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.
Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan, standar nasional pendidikan tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Standar Sarana dan Prasarana, standar nasional pendidikan yang mencakup kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat olahraga, beribadah, bermain, dan berkreasi serta laboratorium, bengkel kerja, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar Pengelolaan, standar nasional pendidikan tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar Pembiayaan, standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya investasi, operasi dan personal satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Standar Penilaian Pendidikan, standar nasional pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik untuk lima kelompok mata pelajaran oleh pendidik. Selain itu, standar penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah.

Lebih lengkap untuk mendapatkan keterangan dalam permasalahan sekitar standar nasional pendidikan dapat menghubungi :
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
Gedung A lantai 3 Depdiknas
Jl. Jend. Sudirman, Senayan Jakarta 12041
Telp, 021-5739919 fax: 021-5727044, 57900312
Email : info@bsnp-indonesia.org
Website :http://www.bsnp-indonesia.org

Team Sim Diknas Provinsi DIY
Sumber : brosur Depdiknas Jakarta.

Tidak ada komentar: